2013-07-12 11:05:10 CRI
Setiap 6 Detik, 1 Orang Tewas Akibat Rokok
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
hari Rabu lalu (10/7) mengeluarkan Laporan Epidemi Tembakau Global 2013.
Menurut laporan itu tercatat, 5 tahun lalu, jumlah orang yang dikenakan
berbagai tindakan pembatasan tembakau telah meningkat lebih dari satu
kali lipat, dan telah mencapai 2,3 miliar orang. Sementara itu, laporan
itu menunjukkan pula, jika tidak dapat berhasil mengendalikan tembakau,
dalam abat ini akan terdapat 1 miliar orang tewas disebabkan penyakit
yang berkaitan dengan tembakau.
Sejak 2008, WHO mulai mengumumkan laporan Epidemi Tembakau
Global. Laporan itu melakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap upaya
berbagai negara dalam melarang tembakau, dengan maksud untuk mendesak
berbagai negara mengintensifkan pelarangan tembakau dan melindungi
kesehatan. Menurut statistik WHO, kini setiap tahun terdapat 6 juta
orang meninggal akibat rokok, merokok dapat mengakibatkan kanker,
penyakit kardiovaskular, diabetes dan penyakit sistem pernafasan kronis.
Direktor Pencegahan Penyakit Tidak Menular WHO, Dr. Douglas
Bettcher mengatakan, setiap tahun, tembakau mengakibatkan 6 juta orang
tewas, dengan rata-rata setiap 6 detik terdapat 1 orang tewas akbiat
tembakau. Itulah sebab kematian satu-satunya yang dapat dihindari sejauh
ini. Kalau keadaan itu terus berlangsung, abat ini akan terdapat 1
miliar orang tewas akibat rokok.
Tembakau telah popular di seluruh dunia selama lebih dari 200
tahun, sampai abat ke-20, manusia baru menyadari bahayanya tembakau
terhadap kesehatan. Tahun-tahun belakangan ini, WHO telah meningkatkan
pengendalian tembakau. Tahun 2003, Sidang WHO telah meluluskan Konvensi
Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau, dan telah memainkan peran positif
dalam mendorong pengendalian tembakau dan mengurangi bahayanya tembakau
terhadap kesehatan manusia. Pada tahun 2008, WHO tegas menetapkan 6
butir tindakan pengendalian tembakau, antara lain, kebijakan pengawasan
penggunaan tembakau dan pencegahan bahayanya merokok, perlindungan
manusia dari bahaya tembakau dan asapnya, penawaran bantuan bagi
orang-orang yang ingin berhenti merokok, memperingatkan bahaya merokok,
pelarangan iklan dan promosi rokok, serta peningktan pajak tembakau.
Menurut laporan WHO, 5 tahun yang lalu, terdapat 20 negara
meminta peringatan nyata di bungkusan rokok dicetak. 32 negara telah
meluluskan peraturan pelaranan merokok di tempat-tempat publik. Laporan
itu khusus meliputi peraturan pelarangan merokok di tempat publik yang
diumumkan oleh Kota Harbin, Ibukota Provinsi Heilongjiang Tiongkok.
Peraturan itu dinilai sebagai upaya positif Tiongkok dalam melarang
tembakau.
Laporan itu menunjukkan, jika momentum sekarang ini terus
berlangsung, sampai tahun 2030, setiap tahun akan terdapat 8 juta orang
meninggal akibat penyakit yang disebabkan oleh rokok, dan 80 persen dari
mereka dari negara-negara yang relatif rendah pendapatannya.
Sumber, cri Online
No comments:
Post a Comment